Oleh: Muhammad Ichwanuddin MPd
Guru adalah suatu profesi yang memerlukan keahlian khusus. Jabatan atau Profesi ini tidak dapat dilakukan oleh seorang yang tidak memiliki keahlian khusus sebagai guru. Sehingga karena kekhususan itu dalam konsep pendidikan Islam, guru merupakan posisi yang terhormat. Selain itu juga di posisikan sebagai orang yang ‘alim, wara’, shalih dan sebagai uswah hasanah (panutan). Seorang guru selain mentransfer ilmu pada santri-santrinya, guru juga harus bisa menjadi uswah hasanah bagi santri-santrinya. Seandainya guru hanya mentransfer ilmu kepada para santrinya, maka niscaya google atau internet jauh lebih pandai dari pada seorang guru tersebut.
Guru menurut filosofi Jawa adalah kata bermakna digugu dan ditiru. Digugu artinya perkataannya harus bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan ditiru memiliki makna sikap dan perbuatannya dapat menjadi teladan bagi santrinya. Dalam mendidik santri, guru hendaknya mengindahkan semboyan pendidikan yang dicetuskan oleh Bapak Pendidikan Republik Indonesia Ki Hajar Dewantara, yakni ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Artinya, di depan memberikan contoh yang baik, di tengah dapat memberikan semangat, dan di belakang bisa memberi dorongan. Jika pendidikan di Indonesia sudah memahami dan menerapkan semboyan tersebut dengan optimal, maka persoalan-persoalan pendidikan kekinian tidak sulit untuk diatasi.
Eksistensi guru tidak hanya di pesantren tetapi juga di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, dimanapun guru berada mereka harus dapat menjadi contoh yang baik. Contoh baik yang diberikan oleh guru ini akan menambah kepercayaan para santri dan masyarakat luas. Sehingga proses pendidikan yang dilakukan oleh guru dapat dengan mudah dilakukan dan usaha tersebut dapat menghantarkan santri pada generasi emas di mana ilmu dan akhlak menjadi tolok ukur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bertanah air.
Guru Profesional
Guru adalah orang yang mempunyai wewenang serta mempunyai tanggung jawab untuk membimbing serta membina santri-santrinya. Guru profesional menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta tanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di pesantren atau di luar pesantren. Tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi santri merupakan bagian pokok dari tugas dan fungsi seorang guru.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, guru di pesantren atau yang disebut juga dengan kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh pesantren. Di mana dalam menjalankan roda pendidikan di pesantren harus berlandaskan pada aspek profesionalitas. Fungsi guru di pesantren tidak hanya pada lingkup pendidikan, melainkan juga pada ranah dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga, peran guru pesantren dapat dibilang lebih luas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Pengakuan akan profesionalitas guru amat penting di era global ini. Oleh karena itu, guru juga wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan sebagai guru profesional dilakukan dengan cara memberikan sertifikat pendidik. Begitu juga dengan pendidik yang ada di pesantren juga harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional. Kualifikasi sebagai pendidik profesional harus berpendidikan pesantren, ma’had ali, atau pendidikan tinggi. Kompetensi sebagai guru profesional harus memenuhi kompetensi ilmu-ilmu keislaman atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu.
Guru Menyenangkan
Sekedar pengakuan profesional saja tidak cukup. Profesionalitas guru harus melekat dalam proses pembelajaran, bukan hanya melekat di sertifikat. Seorang guru harus mampu menciptakan suasana ceria dari awal hingga akhir pembelajaran. Inilah yang disebut guru yang menyenangkan. Tidak mudah untuk menjadi guru seperti ini. Salah satunya, guru harus menjadi sosok yang pembelajar. Guru pembelajar tentu akan senang mengajar. Mengajar bukan beban baginya, namun sebuah perbuatan yang mulia yang harus dimuliakan.
Selain itu, seorang guru juga harus memiliki kemampuan untuk memahami setiap karakteristik santri, sehingga dapat mengajar dengan metode yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Guru juga bertugas untuk memastikan setiap santrinya mendapatkan perhatian yang memadai dan bimbingan yang tepat. Skill kreativitas dan inovasi juga sangat diperlukan untuk menciptakan atmosfer pembelajaran yang menyenangkan dan menarik, sehingga dapat menarik minat belajar santrinya.
Sudah menjadi kebiasaan di pesantren guru juga bukan sekedar memberikan pelajaran di dalam kelas, tetapi juga harus aktif dalam mengembangkan potensi santri di luar kelas, seperti melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler. Pendek kata, menjadi seorang guru bukanlah perkara ringan. Karena di dalamnya terdapat tantangan dan rintangan yang harus di hadapi oleh guru itu sendiri. Guru harus mampu menaklukan atau paling tidak mengimbangi pendidikan di era disrupsi, di mana perubahan-perubahan yang terjadi disebabkan inovasi yang begitu hebat mengubah sistem dan tatanan kehidupan masyarakat secara luas. Namun, yakinlah, jika menjadi seorang guru adalah sebuah panggilan ilahi dan kecintaan yang tulus terhadap ilmu pengetahuan serta tekad untuk membantu membangun generasi masa depan umat, tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan. Bahkan, menjadi guru merupakan perbuatan yang sangat menyenangkan. Sebab, guru memiliki peran penting dan penentu masa depan bangsa, berinteraksi dengan santri itu mengasyikkan, dan dengan menjadi guru seseorang akan terus belajar dan mengembangkan pengetahuan. Ayo menjadi guru di pesantren!