July 19, 2025
images

Oleh: Pradi Khusufi Syamsu [Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon]

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Apakah makan dan minum di saat berpuasa Ramadhan di siang hari karena lupa itu membatalkan puasa?

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Syamilah Nur’afiyah, Bogor

Jawaban:

Jika orang berpuasa Ramadhan lalu makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Siapa yang lupa, padahal ia sedang bepuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan ia makan dan minum. (HR. Bukhari Muslim)

Dalam riwayat lain dikatakan,

مَن أكَلَ ناسِيًا أو شرِبَ ناسِيًا فلا يُفطِرْ؛ فإنَّما هو رِزقٌ رزَقَه اللهُ تعالى

Barang siapa makan atau minum  karena lupa, maka puasanya tidak batal, akan tetapi itu merupakan rezeki dari Allah untuknya. (HR. at-Tirmidzi, ad-Daruquthi, dan al-Baihaqi)

Lupa adalah melakukan suatu hal tanpa disertai pengetahuan yang ia miliki. Lupa juga merupakan ketiadaan seseorang dari apa yang ia tahu, tanpa merenungkan dan memikirkan terlebih dahulu, padahal ia memiliki pengetahuan yang luas.

Puasa orang yang lupa lalu makan dan minum di siang hari itu tidak batal dan tidak pula wajib untuk mengqadhanya, juga tidak wajib membayar kafarat. Baik yang diminum atau dimakan banyak atau sedikit. Sebagaimana yang ditetapkan dalam sebuat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda,

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Siapa yang berbuka di siang hari bulan Ramadhan karena lupa, maka ia tidak wajib mengqadha juga membayar kafarat. (HR. Hakim)

Adapun menurut  Ibnu Hajar al-Haitami jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak, maka dapat membatalkan, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.

Sedangkan dalam kasus seorang yang baru masuk Islam, ia berpuasa lalu makan atau minum di siang bulan Ramadhan karena ia tidak tahu jika makan dan mimum itu dilarang,  atau ia hidup di daerah yang jauh dari dakwah Islam yang membuatknya tidak mengetahui bahwa makan dan minum membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal karena ia tidak berdosa. Kasus seperti ini disamakan dengan orang yang lupa. Namun, jika orang yang berpuasa itu hidup di komunitas Muslim, yang umumnya mengetahui bahwa itu dilarang, maka puasanya batal karena itu kesalahan dirinya.

Adapun jika seseorang makan dan ia mengira fajar belum terbit padahal sudah terbit, atau ia mengira waktu maghrib sudah tiba padahal belum, maka puasanya dihukumi batal dan ia wajib mengqadhanya karena lalai. Umar bin Khattab ra pun memerintahkan orang seperti ini untuk mengqadha puasanya di hari lain.

Masuknya benda ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dihukumi membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa paksaan, dan ia wajib mengqadha puasanya. Lubang terbuka adalah mulut, telinga, kemaluan, dan anus. Apabila masuknya tidak disengaja maka tidak batal. Misalnya ada seekor lalat atau nyamuk masuk  ke dalam mulut lalu tertelan. Begitu juga dengan butiran tepung atau debu di jalanan, sebab menghindari masuknya debu itu sangat sulit untuk dilakukan.

Akhir kata, orang yang berpuasa jika ia lupa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, maka ketika telah ingat kembali, agar segera beristighfar dan membersihkan sisa-sisa makanan dan minuman yang terselip dalam mulut, agar tidak ada bagian dari makanan dan minuman yang tertelan, sehingga dapat membatalkan puasanya.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *