May 22, 2026
Darurat Kesalehan Politik

Oleh: Pradi Khusufi Syamsu (Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)

Fenomena paradoks memang terjadi di negeri mayoritas Muslim dengan penduduk yang dikenal santun dan religius. Ironisnya, korupsi tetap merajalela dan hampir ‘membudaya’ dalam berbagai lapisan kehidupan masyarakat. Hal ini tercermin dalam peringkat korupsi dunia yang dipublikasikan oleh Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) tahun 2024. Indonesia menempati peringkat sekitar ke-99 dari 180 negara dalam indeks tersebut, dengan skor 37 yang menggambarkan persepsi korupsi masih relatif tinggi.

Negara yang kaya sumber daya alam, baik di darat maupun di laut, belum mampu secara konsisten mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan beradab—suatu keadaan yang memperlihatkan bahwa kekayaan alam saja tidak cukup tanpa tata kelola, integritas, dan etika politik yang kuat.

Padahal, sejatinya fitrah manusia itu suci sejak asalnya, belum tercemar oleh berbagai bentuk ‘polusi’ moral dan sosial. Namun pada kenyataannya, dalam perjalanan hidup, tidak sedikit orang mengalami disorientasi. Salah arah dalam pilihan, kebijakan, dan sikap. Disorientasi ini sering dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang melemahkan kompas moral individu maupun kolektif, sehingga wajah (kiblat) kehidupan yang dijalani menyimpang dari nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Cakupan Politik

Tidak dapat dipungkiri bahwa politik merupakan seni sekaligus ilmu untuk meraih kekuasaan. Namun, membatasi politik semata-mata pada perolehan kekuasaan an sich adalah pandangan yang kurang bijak dan terlalu simplistis. Politik seharusnya dipahami lebih luas sebagai proses pembentukan kebijakan publik yang selaras dengan cita-cita dan tujuan luhur pendirian bangsa dan negara.

Dalam pengertian yang lebih substantif, politik adalah seni memerintah dan mengatur kehidupan masyarakat manusia secara adil, beradab, dan penuh kebijaksanaan, agar tercipta persatuan yang berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, politik tidak berhenti pada siapa yang berkuasa, tetapi pada bagaimana kekuasaan dijalankan untuk kemaslahatan bersama.

Di sisi lain, politik juga memiliki dimensi personal. Ia dapat dimaknai sebagai cara bertindak, bersikap, dan mengambil keputusan dalam menghadapi serta menyelesaikan persoalan kehidupan. Pada titik ini, politik bukan hanya praktik institusional kenegaraan, melainkan juga etika tindakan manusia dalam ruang sosialnya.

Makhluk Politik

Manusia disebut sebagai makhluk politik (zoon politicon), karena secara kodrati ia ditakdirkan hidup bermasyarakat, berinteraksi, serta mengatur kehidupan bersama. Keniscayaan hidup sosial ini mencerminkan kemampuan manusia untuk mengorganisir diri, membangun komunikasi, bernegosiasi, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan demi mencapai tujuan bersama.

Sebagai makhluk sosial, manusia secara alamiah berpolitik untuk mengatur kehidupan komunal, menegakkan keadilan, merawat kedamaian, dan mencegah kekacauan. Politik, dalam pengertian ini, bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan bagian dari amanah kemanusiaan yang harus dijalankan secara bertanggung jawab di muka bumi.

Bukti bahwa manusia sebagai makhluk politik karena ia dibebani amanah untuk mengelola bumi (QS. Al-Baqarah: 30). Karena itu, manusia tidak diciptakan secara tunggal dan terpisah, melainkan berlainan jenis, suku, dan bangsa agar saling mengenal, berinteraksi, dan bekerja sama dalam kehidupan bermasyarakat (QS. Al-Hujurāt: 13). Dari interaksi tersebut lahirlah tatanan sosial dan politik.

Dalam menjalankan tatanan sosial dan politik, manusia diwajibkan untuk menegakkan keadilan (QS. An-Nisā’: 58). Penyelesaian persoalan-persoalan bersama pun harus ditempuh melalui musyawarah, bukan paksaan atau kesewenang-wenangan (QS. Āli ‘Imrān: 159). Selain itu, setiap individu dan kelompok masyarakat memiliki tanggung jawab serta kontribusi dalam mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bersama melalui kerja sama dan tolong-menolong dalam kebaikan (QS. Al-Māidah: 2).

Kesalehan Politik

Politik patut disebut sebagai panglima tertinggi karena perannya yang sangat menentukan dalam mengatur urusan masyarakat. Melalui politik, sumber daya dikelola, kepentingan publik diatur, dan arah kehidupan kolektif suatu bangsa ditentukan. Kebijakan-kebijakan strategis di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, hukum, hingga keamanan nasional lahir dari proses politik. Dengan demikian, kualitas politik secara langsung berpengaruh terhadap keadilan, stabilitas sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar itulah, kesalehan politik menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Secara lughawi, kata saleh berasal dari bahasa Arab ṣāliḥ (صالح), yang berakar dari kata kerja ṣaluḥa–yaṣluḥu–ṣalāḥan. Kata ini mengandung makna baik, benar, patut, layak, serta terbebas dari kerusakan dan keburukan. Dalam konteks ini, kesalehan tidak semata-mata bersifat individual dan ritual, melainkan juga bersifat sosial dan struktural.

Kesalehan politik adalah implementasi kekuasaan, pembentukan kebijakan, dan perwujudan tindakan politik yang baik dan benar serta terbebas dari kerusakan. Dengan demikian, proses dan tindakan politik seharusnya bermakna memperbaiki, meningkatkan, melakukan reformasi, atau mendamaikan sesuatu agar menjadi lebih baik. In urīdu illā al-iṣlāḥ (QS. Hud: Ayat 88), totalitas yang semata-mata mengarah pada perbaikan. Oleh sebab itu, dampak ideal dari politik bukanlah dominasi dan konflik, melainkan kemanfaatan, kebaikan bersama, dan terwujudnya maṣlaḥah ‘āmmah bagi seluruh masyarakat.

Tolok Ukur

Apa tolok ukur kesalehan politik? Jika pertanyaan ini diajukan, maka jawabannya adalah siddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Keempat nilai inilah yang menjadi fondasi utama dalam menilai kualitas kesalehan dalam praktik politik.

Keempat nilai tersebut bersifat universal dan dapat diterima oleh siapa pun, lintas agama dan latar belakang. Tidak ada seorang pun yang ingin dibohongi, dikhianati, ditutup-tutupi informasinya, dihalangi haknya, atau dibodohi. Secara fitri, setiap manusia menerima kejujuran, menghargai kepercayaan, menginginkan kebenaran disampaikan secara terbuka, serta condong pada kecerdasan dan kebijaksanaan.

Siddiq berarti jujur dan benar, baik dalam perkataan, sikap, niat, maupun kebijakan. Dalam konteks politik, siddiq bukan sekadar tidak berbohong, tetapi adanya kesesuaian antara janji, data, kebijakan, dan realisasi. Kejujuran politik menuntut keberanian untuk tidak memutarbalikkan fakta demi pencitraan, tidak merekayasa statistik, serta tidak membangun narasi dusta dan kesaksian palsu.
Qulil ḥaqqa walau kāna murran—katakanlah kebenaran meski pahit.

Amanah berarti menjaga kepercayaan rakyat, jabatan, kekuasaan, dan sumber daya negara. Dalam politik, jabatan bukanlah hak milik pribadi, melainkan titipan dan tanggung jawab moral. Jabatan adalah penunaian utang janji dan sumpah jabatan, bukan peluang untuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hilangnya amanah adalah awal runtuhnya legitimasi kekuasaan.

Tabligh berarti menyampaikan kebenaran secara jelas, terbuka, dan bertanggung jawab. Dalam politik, tabligh berkaitan erat dengan komunikasi publik yang jujur dan transparan: keterbukaan informasi publik, kesediaan mendengar kritik, aspirasi, dan bahkan protes rakyat. Tabligh menolak komunikasi manipulatif yang meninabobokan publik dengan jargon dan retorika kosong.

Fathonah berarti kecerdasan intelektual, emosional, dan strategis. Ia tercermin dalam perumusan kebijakan yang berbasis ilmu dan data (evidence-based policy), bukan semata dorongan hasrat, kepentingan sesaat, atau tekanan populisme. Fathonah menuntut kemampuan membaca situasi sosial, ekonomi, geopolitik, dan budaya, serta memiliki visi jangka panjang yang berkelanjutan, bukan kebijakan instan yang dangkal.

Ketika siddiq ditinggalkan, politik berubah menjadi manipulasi. Saat amanah diabaikan, kekuasaan tenggelam dalam korupsi. Tanpa tabligh, politik kehilangan kendali, tertutup, dan menjelma elitis. Dan tanpa fathonah, politik berjalan tanpa arah, berujung pada kekacauan, kehancuran, dan destruksi—hingga tibalah akhir, bahkan ajal, dari sebuah bangsa. Wal ‘iyādzu billāhi min dzālik.

Penutup

Politik semestinya diarahkan untuk mewujudkan kemanusiaan yang berkeadaban, berkeadilan, menjunjung musyawarah, kebijaksanaan, serta memperkuat persaudaraan sosial. Oleh karena itu, berbenah dalam praktik politik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kemestian dan keniscayaan yang tak dapat ditawar.

Sudah saatnya politik dijalankan secara siddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Tanpa keempat prinsip tersebut, politik akan mudah tergelincir menjadi ajang kesewenang-wenangan dan kejahilan.

Dengan demikian, adagium yang tepat dalam politik bukanlah kepentingan yang abadi, melainkan kesalehan yang abadi.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *